infobekasi.co.id, (Deros Rosyadi), – Pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di berbagai TPS telah berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat. Kini, masyarakat tinggal menunggu hasil perhitungan pemenang Pilkada 2024 serentak.
Selama proses perhitungan suara itu, masyarakat akan menjumpai berbagai istilah seperti quick count, real count, hingga exit poll sebagaimana terjadi saat Pilpres 2024 pada Februari yang lalu. Untuk mengetahui perbedaan ketiga istilah itu, berikut ini ulasannya:
– Quick Count
Mengutip jurnal berjudul ‘Quick Count (Metode Hitung Cepat) dalam Perspektif Pemilukada’ yang disusun oleh Robi Cahyadi Kurniawan, dijelaskan bahwa secara umum quick count adalah cara mengetahui lebih cepat siapa yang menang atau kalah dalam pemilu.
Hadirnya quick count bertujuan untuk mencegah agar perhitungan suara pemilu tidak dilakukan dengan cara-cara yang curang. Bukan hanya itu, quick count juga dapat menjaga suara pemilih dan membantu agar proses pemilu berjalan secara jujur dan adil.
Pelaksanaan quick count di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan hasilnya akan dipublikasikan kepada khalayak atau publik. Dengan cara ini, maka kecurangan pasca TPS dapat dicegah. Data yang diperoleh juga dapat menjadi alternatif terhadap perhitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
– Real Count
Adapun untuk real count atau hitungan nyata terdapat penjelasannya dalam jurnal berjudul ‘Sistem Informasi Real Count Pemilihan Umum Berbasis Web’ yang disusun oleh Ilham Wibowo dan Febi Eka Febriansyah.
Dalam jurnal itu dijelaskan bahwa pengertian real count adalah sebuah proses pengumpulan informasi oleh ratusan relawan melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan perhitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.
Cara ini dilakukan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum. Baik untuk memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil perhitungan suara di seluruh TPS secara akurat, hingga mencegah kecurangan dalam pemilihan umum.
– Exit Poll
Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam jurnal ‘Pengumpulan Data dengan Quick Count dan Exit Poll’ karya Kismiantini, dipaparkan bahwa pengertian exit poll adalah metode mengetahui opini publik yang dilakukan sesaat setelah seseorang keluar dari bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada umumnya, pertanyaan dalam exit poll cenderung tidak terlalu banyak, yaitu kurang dari 10 pertanyaan. Namun, ada salah satu informasi yang digali dalam exit poll. Informasi tersebut adalah alasan memilih sehingga distribusi suara pemilih dapat diketahui lebih dalam.
Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya menunjukkan bahwa ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan.
Secara umum quick count adalah hitung cepat untuk mengetahui siapa pemenang maupun siapa yang kalah dalam kontestasi pemilu, sedangkan real count merupakan hitungan suara dikumpulkan di seluruh TPS. Lain halnya exit poll yang dapat dimaknai sebagai jajak pendapat dari pemilih setelah keluar dari TPS.
(Deros/sumber: cnbc indonesia)