Infobekasi.co.id – Serikat pekerja Bekasi Raya menilai, kenaikan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 yang diusulkan Presiden Prabowo Subhianto sebesar 6,5 persen dapat diterima, namun perlu memperhatikan kondisi masing-masing wilayah.
“Secara umum kenaikan tersebut bisa diterima namun melihat kondisi di daerah masing masing tentu berbeda,” kata Sekretaris DPC K-SPSI Bekasi, Fajar Winarno, Kamis (5/12/2024).
Seperti di Kota Bekasi, wilayah tersebut dianggap telah menjadi kawasan metropolis, sehingga kenaikan upah perlu berada di angka rata-rata.
“Jika angka 6,5 adalah rata rata kenaikan, maka ada daerah yang kenaikanya lebih tinggi, seperti di Kota Bekasi, kami menginginkan kenaikan UMK nya diatas 7℅,” jelasnya.
Bukan tanpa alasan, sambung Ia, karena saat ini biaya hidup di Kota Bekasi cukup tinggi. Hal ini didasari dengan inflasi yang ada, pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja di Bekasi. Kendati demikian, serikat pekerja Bekasi belum berencan melakukan aksi atas usulan angka kenaikan tersebut.
“Kami belum ada agenda demo, mungkin perjuangan yg berat diupah sektoralnya nanti,” terang Fajar.
Ungkapan tersebut turut senada apa yang disampaikan oleh Koordinator Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino.
“Kami menerima kenaikan upah tahun 2025 yang di sampaikan langsung oleh presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti oleh kementerian tenaga kerja dengan di keluarkannya Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025,” ucap Sarino.
Saat ini, serikat pekerja Bekasi akan mendorong Dewan pengupahan kota (Depeko) untuk merumuskan upah kenaikan sektoral.
“Kami aliansi BBM meminta kepada pemerintah kota dan kabupaten Bekasi untuk segera memerintahkan dewan pengupahan membuat rumusan kenaikan upah minimum kota/kabupaten dan upah minimum sektoral,” imbau Sarino.
(Yayan / Deros)