2 Pelaku Jambret Perhiasan Emas Dibekuk Unit Resmob Polres Metro Bekasi

infobekasi.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perampasan disertai kekerasan dengan modus jambret.

Kedua pelaku, berinisial AR dan MR, diduga kerap beraksi di kawasan Kabupaten Bekasi, dengan sasaran perempuan dan anak-anak yang menggunakan perhiasan emas.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan  Tim Opsnal Unit Resmob setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kejadian ini menjadi perhatian kami, karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Para pelaku ini mencari korban yang memakai perhiasan emas, memepet korban dengan sepeda motor, dan merampas perhiasan dengan paksa. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri,” beber Kompol Onkoseno, Kamis (12/12/2024).

Pada Rabu, 11 Desember 2024, Tim Opsnal Unit Resmob menerima informasi aksi perampasan yang telah berulang kali terjadi di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan meringkuz AR serta MR di lokasi berbeda.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana ini sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Petugas juga menemukan barang bukti berupa hasil kejahatan dari penggeledahan di rumah pelaku,” papar Kompol Onkoseno.

Tim Resmob mengamankan Barang Bukti yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan aksi kejahatann tersebut.

“Kami berhasil mengamankan berupa sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan, Perhiasan emas hasil kejahatan, Beberapa pakaian yang dikenakan saat beraksi,” ungkap Kompol Onkoseno.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat menggunakan perhiasan di tempat umum. Laporkan segera jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan,” imbuhnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

(Surendro/Deros Rosyadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini