Infobekasi.co.id – Sebanyak 70 Narapidana /warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi khusus (RK) 1 Natal tahun 2024 Lapas Kelas IIA Bekasi.
“Ada 70 orang WBP mendapat RK 1 atau yang masih menjalani pidana di hari Natal tahun ini,” ujar Kalapas Kelas IIA Bekasi, Rico Stiven dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Pengurangan masa pidana khusus Hari Natal 2024, berdasarkan SK menteri imigrasi dan Pemasyarakatan RI, pada nomor PAS-2542,2543,2544 PK.05.04 tahun 2024, tanggal 25 Desember 2024.
Dari 70 WBP itu, kata Rico, masing-masing memiliki jumlah durasi waktu remisi. Di antaranya, 12 orang mendapat remisi selama 15 hari. 43 orang mendapat remisi selama 1 bulan, dan 15 orang lainnya mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
“Remisi dengan waktu dua bulan tidak ada, alias nol,” katanya.
Tidak ada WBP yang mendapat status RK 2 atau langsung bebas di Hari Natal 2024 ini. WBP yang mendapat RK 1, kata dia, sudah melengkapi syarat-syarat narapidana yang mendapatkan remisi.
“Yang pertama tentu telah melengkapi syarat administratif. Kedua, mengenai syarat subtantif, seperti berkelakukan baik,” pungkas.
Reporter : Yayan
Editor : Deros Rosyadi