2 Begal Motor Kakek di Setu Ditangkap, 1 Pelaku di Dor Polisi Lantaran Mencoba Kabur

infobekasi.co.id – Dua pelaku begal seorang kakek berinisial TAB (19) dan RAB (17) akhirnya dibekuk polisi. Satu pelaku lainnya berstatus DPO, masih buron. Pelaku kerap bertindak sadis membacok korban saat mengendarai motor di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

Salah satu pelaku yakni TAB terpaksa di dor polisi (dilumpuhkan dengan timah panas) lantaran melawan polisi dan mencoba kabur saat ditangkap.

“Tersangka ditangkap ada dua orang. Saat polisi melakukan penangkapan, salah satu pelaku melakukan perlawanan pada petugas, hingga kami melakukan tindakan tegas,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Polres Metro Bekasi, Selasa (21/1/2025).

Dalam menjalankan kejahatannya, pelaku ini tak segan-segan membacok korban jika melawan. Terakhir mereka melakukan pembacokan terhadap seorang kakek berinisial J berusia 60 tahun (korban begal pelaku) di Kecamatan Setu.

“Pada saat melakukan aksinya, mereka tak segan mengancam korban hingga penganiayaan menggunakan golok,” beber Kombes Mustofa.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan dua pelaku itu sebanyak 6 kali di wilayah Kecamatan Setu.

“Dua remaja ini sudah melakukan 6 kejahatan. Jadi, memang yang bersangkutan sepesialis curas,” ungkap Kombes Onkoseno.

Dalam penangkapan ini, satu sepeda motor, dan satu bilah senjata tajam jenis golok disita polisi, sebagai barang bukti.

Kombes Onkoseno menegaskan, polisi tidak segan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang beraksi di Bekasi.

“Kami tidak akan segan dan akan tegas kepada pelaku-pelaku begal yang bermain di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 365 dan 368, dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

#infobekasi #begal #curanmor #polisi #PolresBekasiKota

Kontributor : Yayan

Editor : Deros Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini