Tukang Bakso Menangis Usai Bebas dari Tuntutan Perkara Pemukulan Polisi
infobekasi.co.id – Seorang pedagang bakso terharu saat dibebaskan dari tuntutan setelah perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Terdakwa, HJS sebelumnya dilaporkan oleh seorang anggota polisi. Ia adukan kasus penganiayaan atau pemukulan. HJS lalu menjadi tersangka.
Penghentian penuntutan perkara ini ditandai dengan penyerahan surat ketetapan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Nomor: TAP- 4/ M.2.31/ Eoh.2/ 01/ 2025 kepada tersangka HJS yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Kami sebelumnya bersurat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran. Dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka HJS,” kata Kepala Kajari, Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.
Kasus yang menjerat HJS bermula ia bersama istrinya pulang belanja untuk kebutuhan dagang bakso. Di jalan ia melihat pelapor sedang berselih di jalan hingga menimbulkan kemacetan.
HJS lalu menegur pelapor. Justru teguran itu berujung pada perselisihan. HJS yang terpancing lalu memukul pelapor. Rupanya orang yang dipukul adalah anggota Polri.
Mulanya HJS siap bertanggung jawab atas luka pelapor. HJS tetap dilaporkan ke polisi hingga menjadi tersangka.
“Kami memfasilitasi upaya perdamaian, korban menyambut baik serta menerima permohonan maaf dari tersangka tanpa ganti rugi dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada kasus ini adalah, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Selain itu dikarenakan alasan humanis yakni tersangka termasuk keluarga tidak mampu dan harus menghidupi istri, beserta orang tua yang sepuh.
Trobas / Deros
#infobekasi #Hukum #TukangBakso #Polisi #Kejaksaan #Pengadilan

