Infobekasi.co.id – Tangis pilu warga Cluster Setiamekar Residence 2 mewarnai proses eksekusi yang di lakukan juru sita Pengadilan Negeri Cikarang. Terlihat seorang ibu tampak shock menyaksikan petugas porter mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam rumah.
“Pak tolong kami pak, kami mohon pak untuk ditunda dulu pak. Kami tertindas, kami tidak punya apa-apa pak,” ucap ibu tersebut menangis, Kamis (30/01/2025).
Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti berusaha menenangkan ibu tersebut dengan memeluknya, mendengarkan dan memahami perasaannya.
“Masih banyak ternyata yang mau berdamai, karena informasi yang diterima kemarin tidak lengkap. Sabar ya bu,” ujar Kompol Wuryanti kepada warga tersebut.
Kompol Wuryanti menjelaskan, berdasarkan kebijakan Kepala Pengadilan Negeri Cikarang, eksekusi di Cluster Setiamekar Residence 2 tidak merobohkan bangunan.
“Bangunan tidak dirobohkan, hanya mengosongkan isinya, dan dipindahkan ke gudang penampungan. Alasan tidak dirobohkan, karena masih banyak warga yang menjadi yang korban tidak mendapatkan informasi yang lengkap. Setelah diberikan penjelasan oleh ketua PN, banyak dari mereka ingin berdamai,” beber Kompol Wuryanti.
“Para lawyer juga sudah bicara dengan pihak pemohon, dan pihak pemohon pun bijaksana memberikan ruang untuk perdamaian. Dengan membayar tanahnya dengan harga yang di sepakati, dan harga itu tidak setinggi seperti yang ditawarkan pihak pengembang,” imbuhnya.
Berkat mediasi yang dilakukan aparat kepolisian, proses eksekusi yang awalnya ricuh menjadi kondusif. Hal itu merupakan salah satu bentuk upaya Kepolisiaan selain melakukan pengamanan dilokasi eksekusi, juga sebagai jembatan untuk menyelsaikan permasalahan di masyarakat.
Tampak terlihat di lokasi beberapa mobil truk dan pickup mengangkut barang-barang milik warga Cluster Setiamekar Residence 2 yang terkena eksekusi lahan.
Sekedar informasi, pengadilan Negeri Cikarang melalui juru sita melakukan delegasi bantuan eksekusi lahan seluas 36.030 meter. Berdarsarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Eks G/2019/PN.Bks Jo No 128/PDT G/1996/PN.Bks Jo No. 572/PDT/1997/PT. BDG Jo No. 4930 K/PDT/1998. Tanggal 18 Maret 2020 tentang eksekusi pengosongan.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Cikarang sudah menyampaikan rencana eksekusi tersebut kepada warga penghuni Cluster Setiamekar Residence 2 melalui aparatur setempat.
Pihak Pengadilan bahkan pernah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada tahun 2020. Namun rencana itu tertunda akibat pandemi COVID-19 dan akibat adanya perlawanan dari pihak-pihak yang menguasai tanah Mimi Jamilah.
Reporter : Yayan
Editor : Deros








































