Kronologi 2 Malmot di Cikarang Selatan Diciduk Polisi

Infobekasi.co.id – Polisi menangkap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor (malmot) berinisial RO berusia 23 tahun dan YY betusia 20 tahun. Pencurian ini terjadi menjelang waktu berbuka puasa, pada Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 18.10 WIB di SPBU kawasan Hyundai, Jalan KH.Nawawi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Korban memarkirkan motornya di depan SPBU Hyundai sekitar pukul 18.10 WIB. Korban mendapati sepeda motor yang terparkir sudah tidak ada atau hilang,” ttutur Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiraso, Senin, 10 Maret 2025.

Awal mula kejadian, korban RF memarkirkan kendaraannya sejak pukul 14.30 WIB di lokasi untuk bekerja.

Menjelang waktu Maghrib, korban mendatangi lokasi, Dia terkejut motornya tidak ada. korban curiga motonya hilang karena dicuri. Lantas, dirinya melapor ke Polsek Cikarang Selatan. Setelah meminta keterangan para saksi, Polisi bersama melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Anggota bersama korban melihat motor korban dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang dikendarai oleh dua orang pelaku,” kata Kompol Ongkoseno.

Polisi langsung meyergap dan menggeledah para pelaku. Saat itu ditemukan motor korban serta terdapat alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan pencurian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti sepucuk senjata mainan, kunci letter Y, L serba guna, dua motor pelaku dan korban, empat mata kunci T, dua kunci motor dan kunci magnet.

“Spesialis di tempat-tempat parkir.Dia (pelaku) sudah membuat berbagai macam kunci, berarti sudah siap (mencuri) dengan berbagai macam jenis kendaraan,” beber Kompol Ongkoseno.

Kedua tersangka malmot itu dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun.

Kontributor: Yayan

Editor: Deros Rosyadi

#infobekasi #Malmot #Polisi #MalingMotor #Pencurian #Cikarang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini