Zulfahmi Jual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik Diciduk Polisi Polsek Setu

Infobekasi.co.id – Polisi menangkap seorang pria bernama Zulfahmi 24 tahun lantaran menjual obat terlarang tanpa ijin edar di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa, 11 Maret 2025.

“Pelaku merupakan warga asal Aceh,
berprofesi sebagai penjual obat-obatan,” jelas Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, Rabu, 12 Maret 2025.

Pengungkapan kasus ini terjadi, saat unit reskrim Polsek Setu mendapat laporan masyarakat, adanya aktivitas jual beli obat-obatan terselubung berkedok toko kosmetik.

Toko yang dikelola oleh pelaku terletak di Kampung Sawah, Desa Cikaregeman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Polisi melakukan penyelidikan dan mengecek ke lokasi toko. Benar, saat itu ditemukan berbagai jenis obat-keras.

“Kami temukan penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar yang berkedok sebagai toko kosmetik,” ujarnya.

Polisi kemudian membawa pelaku untuk dimintai keterangan ke Polsek Setu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, diantaranya 120 butir Tramadol, 103 butir Trhi-X, 299 butir Excimer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp511.000 dan Rp63.500 dalam bentuk uang receh, serta handphone Redmi 12.

Pelaku dijerat pasal 435 (ayat 2) jo pasal 138 (ayat 2) dan (ayat 3) atau pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp5 Milyar.

Reporter; Yayan

Redaktur: Yayan

#Infobekasi #PolsekSetu #Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini