Infobekasi.co.id – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.
“Terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan dalam keterangannya, Kamis, 13 Maret 2025.
Pihaknya telah menangani sejumlah kasus pelanggaran terkait persetujuan lingkungan serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Beberapa isu diantaranya
meliputi pengelolaan sampah, mulai dari tempat pemrosesan akhir hingga pembuangan sampah ilegal.
Dalam amanatnya, Gakkum LH taat menjalankan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dankerusakan lingkungan,” jelas Irjen Pol Rizal.
Saat ini, Tim PPNS Gakkum LH juga tengah menangani kasus pengelolaan sampah di TPA yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Buruknya pengelolaan sampah berdampak serius pada kesehatan masyarakat, keamanan, serta pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Saat ini, Penyidik PPNS Gakkum LH tengah mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Ada tiga kasus lain yang sudah masuk dalam tahap penyidikan, yakni TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi dan TPA Rawa Kucing, Tangerang
“Dalam kasus ini, telah ditetapkan tersangka yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” tandas Irjen Pol. Rizal.
Reporter: Fahmi
Redaktur: Dede R
#Infobekasi #Bekasi #DinasLH #TPABurangkeng #Bekasi