infobekasi.co.id – Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, dijatuhi hukuman disiplin, terbukti melanggar setelah meminta pendingin ruangan (AC) kepada sebuah perusahaan.
Menurut Kepala Dinas BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Agus Budiyanto dan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya di Kota Bekasi.
Lurah Jatiraden mengaku bersalah dan meminta maaf atas tindakannya yang tidak sesuai dengan prosedur. Ia juga menyatakan siap menerima sanksi apapun.
Di tempat terpisah, Camat Jatisampurna Nata Wirya memberikan teguran tertulis dan pembinaan kepada Lurah Jatiraden untuk memastikan bahwa tugas-tugasnya dijalankan dengan baik.
Pihak kecamatan juga berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan memastikan prosedur administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, pemberian barang AC dari pihak swasta juga ditolak untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan atau pelanggaran etika. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran semua pihak dan tidak terulang kembali.
Reporter: Fahmi
Redaktur: Deros
#ProposalAC #LurahJatiraden #Infobekasi #BKPSDMKotaBekasi #Bekasi