infobekasi.co.id – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir hanya diberi sanksi teguran.
Menurut Kadishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, sanksi tersebut dinilai melanggar dan tidak disiplinnya aparatur di Pemerintah Kota Bekasi.
Petugas Dishub yang piket saat itu melakukan pungli sebesar Rp100 ribu, bukan Rp1,5 juta seperti yang viral di media sosial.
Zeno menyesesali tindakan anggotanya dan berjanji akan memperketat pengawasan dengan mencantumkan barcode Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di tempat-tempat umum.
Reporter: Fahmi
Editor: Deros Rosyadi
#Pungli #DishubKotaBekasi #Infobekasi