Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Spesialis Pencuri Mobil di Gudang

Infobekasi.co.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Komplotan sindikat pencurian mobil di sebuah gudang di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Ketiga pelaku diantaranya NKS 27 tahun, JS 34 tahun dan ES 41 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.

Peristiwa ini bermula, setelah seorang karyawan gudang bernama Holib yang hendak bekerja, terkejut pintu gerbang dalam kondisi terbuka, Kamis, 6 Maret 2025.

“Selain gerbang gudang terbuka, gemboknya juga hilang,” ucap dia.

Karyawan itu lalu memberi tahu pemilik gudang. Mengalami kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polsek Cikarang Pusat.

Mendapati laporan korban, kemudian Polisi melakukan olah TKP, mencari bukti-bukti termasuk keberadaan cctv.

Hasil penyelidikan, gerak-gerik pelaku terendus. Polisi dapat menemukan mereka di tempat persembunyiannya di Kampung kali Hurip Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Karawang Timur, Jawa Barat.

“Pelaku kami amankan pada, Senin 10 Maret waktu dini hari. Mereka mengaku menggondol mobil dari sebuah gudang milik korban,” kata dia.

Ade menambahkan, dalam kasus ini pelaku NKS berperan sebagai eksekutor utama, JS berperan membuka gembok gudang, sementara ES berperan sebagai joki yang membawa kabur kendaraan curian.

Polisi masih melakukan pendalaman pada kasus ini, sebab ditemukan sebanyak 10 laporan dengan modus sama terkait sindikat pencurian spesialis gudang usaha.

“Dugaan sementara, kelompok ini bukan pertama kali beraksi, mengingat ada beberapa laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bekasi dengan modus yang serupa,” ujar Kombes Ade.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara hingga 7 tahun ke atas.

Reporter: Fahmi

Editor: Dede R

#Infobekasi #Kejahatan #Polisi #PMJ #Polri #MalingMobil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini