infobekasi.co.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha atau Kepala Daerah dan satuan Dinas di Pemerintah.
“Udah tegas deh, saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor kemana pun,” tandas Dedi Mulyadi, saat berkunjung ke Bekasi, Senin, 17 Maret 2025.
Menurutnya, momentum jelang lebaran tidak perlu disikapi dengan berlebihan. Kepala daerah saat ini juga memiliki banyak tanggung jawab serta beban fikiran.
“Kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing wali kota juga pusing. Jadi sama (pusingnya),” katanya.
Mantan Bupati Purwakarta dua periode itu juga menekankan, bahwa ada porsi yang sesuai terkait pembagian THR. Kepala daerah juga memiliki keluarga yang perlu mendapat perhatian saat moment lebaran.
“Karena orang datang ke kantor semuanya minta THR, sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah. Untuk keluarganya kalau itu dibagiin, keluarganya nggak ada, terus mau ngambilnya dari pos mana?,” tanya KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Ia menegaskan, bahwa meminta THR, apalagi memaksa, sama dengan tidak mendukung nilai anti korupsi. Jadi tidak boleh pihak manapun minta THR, termasuk Ormas.
“Karena nanti akan mengambil yang bukan peruntukannya, karena nggak ada tuh judul anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapapun, nggak ada,” pungkas KDM.
Reporter: Fahmi
Redaktur: Deros
#Infobekasi #THR #Bekasi #DediMulyadi #KDM #Ormas








































