infobekasi.co.id – Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menegaskan bahwa pria yang melakukan pemalakan terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung bukanlah pegawai pemerintah.
“Saudara Sodri (Pelaku yang meminta THR) bukan merupakan pegawai pemda atau ASN maupun P3K di UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (pasar cibitung),” kata Gatot Purnomo, Minggu 23 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 03.00 WIB. Pengakuan pelaku, bahwa apemalakan ini merupakan inisiatif dirinya meminta uang kepada pedagang bernama Johari.
“Dia memunggut THR kepada pedagang yang bernama Johari untuk kepentingan diri sendiri dengan mengatasnamakan pemda,” ungkap Gatot.
Lebih jauh Gatot menyampaikan, bahwa pihaknya tidak tinggal diam dengan meyerahkannya ke kantor polisi.
“UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II telah berkoordinasi dengan Aparatur Kepolisian setempat dan telah ditindaklanjuti,” tegasnya.
Berita sebelumnya, kejadian ini viral di media sosial, di mana pria yang diketahui bernama Sodri meminta uang dengan dalih retribusi pasar ke pedagang Pasar Induk Cibitung, bernama Johari. Dalam kwitansi yang diterima Johari, tertera bahwa nilai retribusi tersebut Rp200 ribu.
Reporter: Fahmi
Editor: Deros
#Pemalakan #PasarCibitung #Infobekasi #KabupatenBekasi