Infobekasi.co.id – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyegel Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Multi Intan Amanah Internasional di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Tindakan ini dilakukan, lantaran perusahaan itu dinilai lalai, sebab tidak memberangkatkan 58 orang calon pekerja migran indonesia.
“Terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t, yaitu tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan,” kata, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Jumat (28/3/25).
Total kerugian mencapai Rp1.683.500.000. Karding menyampaikan, proses penyegelan ini, berdasarkan hasil pendalaman selama 1 tahun 6 bulan terhadap 58 pekerja migran.
Pihaknya telah melakukan tiga kali klarifikasi dan dua kali mediasi dengan PT Multi Intan Amanah Internasional.
“Hasilnya, pihak perusahaan tersebut sepakat mengembalikan uang yang disetorkan para korban,” ucap dia.
PT Multi Intan Amanah Internasional dikenakan sanksi administratif dan penghentian sementara kegiatan usaha selama tiga bulan ke depan.
“Selama masa pengenaan sanksi, perusahaan itu dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan pekerja migran Indonesia,” tandasnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Dede R