1.125 Napi LP Kelas IIA Bekasi Bulak Kapal Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

infobekasi.co.id – Sebanyak 1.125 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi di Jalan Pahlawan, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi dapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, mengatakan, remisi diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Pertama itu sudah menjadi narapidana, sudah putusan dan sudah dieksekusi (menjalani hukuman) minum enam bulan,” jelas Chandran dalam keterangannya Selasa (1/4/2025).

Editor: Deros

#infobekasi #remisi #Narapidana #LPBulakKapal #Lapas

Sumber: Tribun.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini