Distaru Kota Bekasi Segel Kafe di Pekayon, Ini Penyebabnya

infobekasi.co.id – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menyegel kafe di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin, 14 April 2025. Kafe Makmur Bahagia tersebut tidak memiliki sertifikat fungsi dan izin gedung.

“Kita lakukan penyegelan bangunan yang melanggar atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” jelas Sekretariat Distaru Kota Bekasi, Heni Setiowati, baru-baru ini.

Sebelumnya, pihak Distaru telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali ke pengelola kafe, namun tidak gubris. Penyegelan ini dapat dicabut jika pihak kafe mengurus dan melengkapi administratif izin mendirikan bangunan.

“Segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” tegas Heni.

Pihak Distaru Kota Bekasimengimbau para pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk melengkapi PBG sebelum melaksanakan kegiatan usaha.

Reporter: Fahmi

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini