infobekasi. co. id – Pemerintah Kota Bekasi melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Marnaputra Komplek Jatibening Baru RW 07, Kota Bekasi, pada Selasa, 29 April 2025. Sebanyak empat bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik negara tersebut dibongkar oleh tim gabungan Pemkot Bekasi. Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemkot Bekasi melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan penghuni bangunan liar tersebut.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, menyampaikan bahwa dalam seminggu ini, Pemkot Bekasi akan terus melakukan penertiban bangunan-bangunan liar yang ada di Kota Bekasi.
“Penertiban ini akan terus dilakukan untuk menciptakan Kota Bekasi yang lebih tertib dan rapi,” kata Dzikron.
Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan liar di atas tanah milik negara. Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kerapian kota demi kenyamanan dan keselamatan warga.
Deros/infobekasi