BEKASI UTARA – Banyaknya bangunan liar yang berdiri kokoh tanpa izin, di atas garis sepadan sungai di wilayah perbatasan Perumahan Taman Wisma Asri dengan Perum. Villa Indah Permai, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, membuat tersendatnya aliran air pada sungai tersebut. Bukan hanya itu saja, bangunan liar tersebut juga berdiri hingga menjorok ketengah sungai. Hal ini diperburuk lagi dengan kondisi sungai yang tidak terawat, dan mengalami pendangkalan.
Akibatnya, sungai tersebut tentu saja tidak berfungsi secara maksimal, apalagi di musim hujan ini. Sungai ini normalnya berdiameter lebar empat meter persegi. Namun karena ada bangunan liar, lebar sungai menjadi satu setengah meter persegi.
“Terkait bangunan liar, memang di lokasi tersebut banyak yang tidak ada izinnya. Kami sudah data, dan kita sudah laporkan data bangunan tersebut ke Dinas Tata Kota (Distako). Saat tahun kemarin, surat edaran sudah kita layangkan ke RW 016, dan tahun ini akan kita berikan lagi surat edaran ke RW 017. Mudah-mudahan tahun ini bisa kita bersihkan bantaran sungai dari bangunan liar itu,” kata Taufik, selaku lurah Telukpucung, Selasa (1/03).
Mengenai laporan para warga yang mengadukan bahwa bangunan yang berdiri pada tanah garis sepadan sungai, telah mendapatkan izin dari kelurahan setempat. Dan mengenai ini, Taufik menapik hal tersebut dengan tegas.
“Tidak ada izin yang dikeluarkan dari kelurahan. Tidak pernah ada mas dari kelurahan mengeluarkan izin, bukan wewenang kita itu,” kata Taufik dengan tegas.
Taufik menjelaskan, kalo memang bangunan pada garis sepadan tersebut memiliki izin, tentunya izin bukan terbit dari kelurahan, namun dari pihak otoritas lain yang berwenang namum sifatnya hanya sementara. (Ez)