Wali Kota Bekasi: Layanan World ID di Bekasi Ilegal dan Telah Disegel

infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa terdapat tiga kantor layanan World ID di Bekasi yang beroperasi tanpa izin. Ketiga kantor tersebut berlokasi di Jalan H Juanda, Bekasi Timur, Jalan Raya Narogong, Kecamatan Rawalumbu, dan Harapan Indah.

Tri menegaskan bahwa ketiga kantor layanan tersebut ilegal dan tidak memiliki izin. “Tidak ada izin sama sekali,” ungkap Tri, Senin 5 Mei 2025.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil langkah tegas dengan menyegel aktivitas kantor-kantor tersebut. “Kita sudah tutup dan menyegel kantor-kantor tersebut,” ucap Tri.

Langkah ini diambil setelah Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) membekukan operasi sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TPDSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

Masih kata Tri, bahwa pemerintah kota akan terus memantau dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum di Kota Bekasi.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

#worldcoin #infobekasi #WalikotaBekasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini