Operasi Berantas Jaya 2025, Dua Jukir Liar Digiring ke Kantor Polisi

infobekasi.co.id – Polisi meringkus dua orang pelaku pungutan liar (pungli) bermodus parkir liar di kawasan Jalan Puspa, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat malam, 9 Mei 2025. Kedua pelaku berinisial D dan J. Mereka ditangkap saat kepolisian Polres Metro Bekasi menggelar operasi Berantas Jaya 2025.

“Dua orang D dan J, yang dapat kami amankan, mereka melakukan pungutan liar di daerah Cikarang Utara,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Sabtu, 11 Mei 2025.

Hasil keterangan, aksi pungli yang dilakukan kedua pelaku telah berlangsung selama 20 tahun atau sejak 2005. Aksi keduanya kerap meresahkan warga, sebab para pelaku mematok parkir dengan tarif Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua. Selama dua dekade tersebut, pelaku dapat meraup uang senilai 3,6 juta per bulan.

Kedua pelaku juga menyetorkan hasil pungli tersebut ke beberapa organisasi masyarakat (ormas) dan oknum salah satu instansi senilai Rp400 ribu per bulan serta menyerahkan ke kepala keamanan industri senilai Rp100 ribu.

“Masih kita dalami, yang jelas itu mengalir ke pengelolanya dikelola secara kolektif. Dari keduanya kami amankan barang bukti berupa uang serta beberapa alat yang digunakan pluit dan rompi,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya terkait praktek pungli. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini