infobekasi.co.id – Kuasa Hukum tersangka AZ kasus korupsi pengadaan alat olahraga, Yoga Gumilar, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita memilih menghormati proses hukum dan itu sedang berjalan,” kata Yoga pada Jumat, 16 Mei 2025.
Lebih jauh Yoga menyampaikan, bakal mengawal perkara yang dihadapi kliennya hingga naik ke persidangan.
“Terkait dengan hasil dan lain sebagainya, kita lihat saja nanti di persidangannya seperti apa,” kata Dia.
Ia juga meminta penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bekerja secara profesional. “Biarkan teman-teman jaksa bekerja secara maksimal,” ujar Yoga.
Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan alat olahraga tahun 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.
Mereka adalah MAR selaku Penjabat Pembuat Komitmen, Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi, dan AZ selaku Eks Kepala Dinas Olahraga Kota Bekasi. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari.
Reporter : Fahmi
editor : Deros






























