Mengamuk di Rapat Parkir, Pria Ini Ditangkap Polisi

Infobekasi.co.id – Pria berinisial SAN berusia 47 tahun, dibekuk polisi. Pria plontos itu mengancam dan mengusir paksa kegiatan rapat penghuni apartemen Kemang View, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“SAN (tersangka) sudah kami amankan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu, dalam keterangannya, Minggu, 17 Mei 2025.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 9 April 2025, pukul 15.00 WIB, saat penghuni apartemen sedang rapat membahas pengelolaan parkir di apartemen tersebut.

Setengah jam kemudian, agenda rapat itu dikagetkan setelah tersangka mendobrak paksa ruang pintu rapat, kemudian mereka membubarkan paksa. SAN datang bersama tersangka lainnya, berinisial HF pengelola lahan parkir di apartemen tersebut. Korban berinisial IPN kemudian melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Tersangka datang sambil berteriak dengan nada keras, mengusir korban beserta saksi untuk meninggalkan ruang rapat,” beber Kombes Kusumo.

Di ruang rapat itu, SAN bersama tersangka lain mendorong, mengusir dengan kata-kata kasar dan mengirim pesan suara berisi pengancaman. Tersangka sempat merasa terpojok dari kabar sebuah pesan WhatsApp grup terkait parkir.

“Motif dari tindakan tersangka tidak terima dipertanyakan terkait pengurusan masalah parkir yang sedang dikelola tersangka melalui perusahaan milik HF, merupakan pengelola parkir apartemen Kemang View tersebut,” jelas Kombes Kusumo.

Tersangka terancam dijerat pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini