infobekasi.co.id – Polisi menangkap lima pria pengedar berbagai jenis narkotika di Kabupaten Bekasi. Para tersangka merupakan pengangguran dengan usia antara 24 hingga 35 tahun.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan sejak periode April hingga pertengahan Mei 2025 di wilayah Setu, Tarumajaya, hingga Mustikajaya, Kota Bekasi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkoba, termasuk sabu, ekstasi, binit sintetis, dan obat-obatan terlarang lainnya. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 1,3 miliar.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, mengatakan bahwa modus yang dilakukan para pelaku beragam, termasuk menggunakan WhatsApp dan Instagram untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UUD nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 20 tahun. Sedangkan, penyalahgunaan obat daftar G diancam dengan hukuman penjara 4 sampai 10 tahun.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros






























