Infobekasi.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Sukatani pada Sabtu, 25 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan, para pelaku adalah TS (31), LS (26), dan seorang penadah berinisial RH alias Kodok (32).
“Dari hasil pengungkapan, tim berhasil mengamankan dua pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor dan joki, serta satu orang penadah,” kata Onkoseno, Minggu, 25 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan dua unit motor di Kampung Jagawana pada Kamis, 22 Mei 2025.
Saat melakukan penyelidikan, polisi mencurigai dua pria yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari tangan mereka, petugas menemukan kunci T diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut RH alias Kodok sebagai penadah hasil curian,” ujar Onkoseno.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera menuju kediaman RH di Kampung Galian, Desa Sukakerta, dan berhasil menangkapnya. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka mengaku telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi, 4 lokasi di Kota Bekasi, dan 5 lokasi lainnya di Bogor,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario hasil curian, satu kunci T, dan satu unit ponsel. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk Murdika yang terlibat dalam perkara penadahan,” ungkap Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros








































