Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, merespons surat edaran (SE) dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penerapan jam malam bagi peserta didik.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah menindaklanjuti instruksi tersebut melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
“Penerapannya sudah kami tindak lanjuti. Selain jam malam, ada sekitar 15 poin arahan dari Gubernur yang harus kami jalankan,” kata Tri Adhianto saat ditemui di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, Rabu (28/5/2025).
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah larangan bagi siswa membawa sepeda motor ke sekolah.
“Terkait anak-anak sekolah, mereka dilarang menggunakan motor ke sekolah,” jelasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Generasi Panca Waluya Jawa Barat. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa jam malam bagi pelajar berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Meski begitu, terdapat sejumlah pengecualian terhadap aturan jam malam ini. Di antaranya jika peserta didik mengikuti kegiatan diselenggarakan lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal, maupun dalam kondisi darurat seperti bencana alam, dengan catatan tanpa sepengetahuan orang tua atau wali.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros







































