Infobekasi.co.id – Warga Bekasi yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu bingung mencari tempat pelayanan.
Polres Metro Bekasi kembali menggelar layanan SIM Keliling pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, di beberapa titik strategis untuk memudahkan masyarakat.
Layanan ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C masih berlaku. Perlu diingat, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus diproses di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sabtu, 31 Mei 2025 di Bekasi :
Mal Pelayanan Publik (MPP). Pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pukul 08.00 – 10.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM melalui Layanan SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP dan SIM
2. KTP dan SIM asli
3. Pas foto berwarna terbaru
4.Biaya perpanjangan SIM (sesuai dengan ketentuan PNBP yang berlaku)
Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Perpanjangan hanya dapat dilakukan minimal 1 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Polres Metro Bekasi mengimbau seluruh warga hendak memperpanjang SIM untuk memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini. Pastikan Anda sudah menyiapkan seluruh dokumen diperlukan dan mengecek jadwal serta lokasi pelayanan sebelum berangkat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke Satpas.
Kontributor: R. Surendro
Editor: Dede Rosyadi






























