infobekasi.co.id – Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam di seluruh dunia merayakan Idul Adha atau Hari Raya Kurban. Selain salat Id, momen ini identik dengan penyembelihan hewan kurban seperti kambing, sapi, atau domba. Tapi, sebenarnya apa sih hukum berkurban dalam Islam?. Wajib, sunnah, atau hanya tradisi?
Kurban Itu Ibadah yang Disyariatkan
Kurban adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam dan punya dasar kuat dari Al-Qur’an dan Hadis. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar: 2)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barang siapa yang memiliki kemampuan, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami, ” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, hadis ini dinilai hasan oleh sebagian ulama)
Jadi, Apa Hukumnya?
Mayoritas ulama (jumhur), seperti mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian Hanbali, menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, terutama bagi yang mampu.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi muslim yang mampu secara finansial dan tidak sedang bepergian jauh (musafir).
Jadi, walaupun tidak mutlak wajib menurut semua mazhab, kurban sangat dianjurkan bagi siapa pun yang mampu.
Syarat Orang yang Boleh Berkurban ialah, muslim, baligh dan berakal, mampu secara finansial, tidak sedang dalam perjalanan jauh (menurut sebagian pendapat).
Waktu Pelaksanaan Kurban:
Kurban hanya boleh dilakukan mulai tanggal 10 Dzulhijjah (setelah salat Idul Adha) hingga akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah). Di luar tanggal itu, penyembelihan hewan tidak dianggap sebagai ibadah kurban, tapi hanya sedekah daging biasa.
Dede R / Infobekasi
#IdulAdha #Kurban #Infobekasi








































