infobekasi. co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan enam unit mobil mewah milik sebuah perusahaan rental di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua pria, masing-masing berinisial MNE (41) dan SEMM (35), ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, aksi para pelaku bermula pada Oktober 2023, ketika mereka menyewa enam kendaraan dari usaha rental dengan dalih untuk keperluan operasional perusahaan. Mobil-mobil tersebut terdiri dari tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Toyota Alphard, dan satu Toyota Innova Reborn.
Namun, kendaraan-kendaraan itu justru digadaikan ke pihak ketiga tanpa seizin pemilik. Menurut polisi, mobil-mobil tersebut digadaikan dengan nominal bervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 150 juta per unit. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
“Peran pelaku MNE adalah sebagai pihak yang menyewa kendaraan. Sedangkan SEMM bertugas mencari penerima gadai atau penyalur mobil-mobil tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Sabtu (7/6/2025) kemarin.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka pada 2 Mei 2025. SEMM ditangkap di kawasan Blumbang, Jakarta Selatan, sedangkan MNE diamankan di Bojong Menteng, Bekasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kendaraan, STNK, BPKB, dan beberapa unit mobil yang belum sempat digadaikan.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat dikenakan hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Kompol Binsar.
Polisi mengimbau para pelaku usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. Beberapa langkah preventif seperti pemasangan GPS tracker, verifikasi identitas calon penyewa, dan pengikatan kontrak hukum yang ketat sangat disarankan guna menghindari modus serupa.
Deros / infobekasi