Infobekasi.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menggerebek tiga toko yang diduga menjual obat keras ilegal, pads Rabu, 12 Juni 2025. Ketiga toko tersebut berkamuflase sebagai toko sembako dan gerai peralatan handphone.
Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi, yakni Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Marga Mulya, Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya di Kecamatan Bekasi Utara dan satu gerai di Jalan Kaliabang Bungur, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin, satu dari tiga pelaku sudah kabur sebelum petugas tiba.
“Dari tiga lokasi yang dilaporkan, satu di antaranya kosong karena penjaganya kabur setelah mendapat informasi tentang razia,” terang Rafiudin, Rabu, 11 Juni 2025.
Dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat), petugas menyita barang bukti berupa Tramadol sebanyak 187 tablet, Exymer sebanyak 1.252 butir.
Dua orang penjual berinisial AF dan AM diamankan dan dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Dari tiga target, dua pelaku berhasil diamankan,” tambah Rafiudin.
Ketiga penjual tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu. Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan pembinaan terhadap para pelanggar.
Reporter: Fahmi
Editor : Deros