SIM Keliling Bekasi Rabu 25 Juni 2025, Tersedia di Metropolitan Mall dan Lippo Cikarang

Infobekasi.co.id – Bagi warga Kota maupun Kabupaten Bekasi yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling dari kepolisian hadir hari ini, Rabu 25 Juni 2025, di dua titik berbeda: Metropolitan Mall Bekasi dan Burger King Lippo Cikarang.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru di kantor Satpas.

Lokasi & Waktu Pelayanan SIM Keliling Hari Ini:

– Kota Bekasi di Metropolitan Mall Bekasi

– Waktu Pendaftaran: Pukul 08.00 hingga 10.00 WIB

Kabupaten Bekasi

Lokasi: Burger King, Lippo Cikarang

Waktu Pelayanan: Pukul 10.00 – 13.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi dan asli SIM lama

3. Surat keterangan sehat

4. Tes psikologi SIM

Biaya Resmi Perpanjangan (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

(Belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang tersedia di lokasi)

Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis. Bagi pengemudi yang SIM-nya sudah kedaluwarsa, permohonan harus dilakukan di Satpas sebagai penerbitan baru.

Polisi juga mengingatkan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM sah sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Hal ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan dua titik layanan hari ini, diharapkan masyarakat Bekasi dapat lebih mudah mengakses perpanjangan SIM tanpa harus ke kantor kepolisian. Pastikan dokumen lengkap dan datang sesuai jam pendaftaran agar proses berjalan lancar.

Kontribitor : R. Surendro

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini