Infobekasi. co. id – Polisi menangkap suami korban KDRT, berinisial D berusia 26 tahun, seorang ibu rumah tangga di Bekasi Selatan. Penangkapan dilakukan di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis pagi, 26 Juni 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pelaku sedang dalam perjalanan kembali ke Bekasi.
Terkait laporan warga sempat tertunda, Kombes Kusumo menjelaskan hal tersebut semata-mata karena proses penyelidikan membutuhkan waktu. Ia mengimbau, pentingnya warga melapor setiap kasus kekerasan atau gangguan keamanan, namun juga meminta kesabaran dalam menunggu proses penyelidikan.
Kasus ini bermula ketika D, frustasi dan depresi akibat KDRT, melapor ke petugas pemadam kebakaran pada Selasa, 24 Juni 2025.
Sebelumnya, Ia telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 20 Juni 2025. Namun, laporannya belum ditindaklanjuti secara optimal. Penangkapan pelaku di Boyolali menunjukkan komitmen polisi untuk menyelesaikan kasus ini.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros