Infobekasi.co.id – Mulai Juli 2025, siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bekasi dilarang membawa telepon genggam (ponsel) ke sekolah. Kebijakan ini diutarakan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat apel pagi tadi, sebagai upaya untuk meningkatkan konsentrasi belajar dan mengurangi potensi dampak negatif penggunaan ponsel bagi perkembangan anak.
Lebih jauh Tri menjelaskan, larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar lebih kondusif, bebas dari gangguan dan distraksi dapat disebabkan penggunaan ponsel. Ia menekankan pentingnya fokus belajar bagi siswa di usia pendidikan dasar dan menengah pertama.
Beberapa sekolah di Kota Bekasi telah menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Mereka berencana untuk menerapkan aturan tersebut dengan tegas dan memberikan sosialisasi kepada siswa dan orang tua. Pihak sekolah juga bakal mempersiapkan mekanisme pengawasan dan penindakan bagi siswa melanggar aturan.
Meskipun terdapat beberapa kekhawatiran dari orang tua terkait komunikasi darurat, Wali Kota memastikan bahwa sekolah akan menyediakan solusi alternatif, seperti jalur komunikasi khusus antara sekolah dan orang tua jika diperlukan. Detail mekanisme komunikasi alternatif ini masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan lebih lanjut.
Kebijakan ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian besar mendukung kebijakan tersebut, sementara sebagian lainnya menyoroti pentingnya komunikasi dan akses informasi bagi siswa dalam situasi darurat.
Diskusi publik dan sosialisasi yang lebih luas diharapkan dapat menjembatani perbedaan pandangan dan memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan di Kota Bekasi.
Reporter : Fahmi
Editor : Dede R