Buntut Ratusan Pekerja Migran Tertipu, BP2MI Segel Kantor Penyalur Kerja Ilegal di Cikunir

Infobekasi.co.id – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyegel kantor penyalur kerja yang diduga ilegal di Jalan RH. Umar, Cikunir, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Menteri BP2MI, Abdul Kadir Karding, menegaskan,sebanyak 326 orang telah menjadi korban penipuan di kantor tersebut.

“Sampai hari ini, jumlah pekerja yang ditipu ada sekitar 326 orang,” kata Abdul Kadir Karding di lokasi, Selasa (8/725).

Sekedar informasi, perusahaan tersebut berencana menyalurkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) mayoritas ke Taiwan sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

“Ini rata-rata ke Taiwan, dan paling banyak berasal dari NTB, terutama Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat,” jelas Karding.

Masih kata Karding, pada tahun 2023, kantor tersebut telah diberikan ultimatum untuk menyelesaikan prosedur administrasi. Namun, manajemen masih nekat menjalankan operasional, sehingga penyegelan dilakukan pada Selasa siang.

“Kasus ini telah dilaporkan oleh BP2MI sejak tahun 2023 ke Kemenaker. Kemudian, beberapa waktu lalu, Kemenaker mengembalikan perkara ini kepada kita untuk diproses,” beber Ia.

Selain melanggar prosedur administrasi, manajemen juga diminta untuk mengembalikan uang yang telah diterima sebagai biaya administrasi dari calon pekerja migran.

BP2MI mendorong mereka yang terkena penipuan kerja ke luar negeri untuk melapor. Pihaknya, tidak ragu akan mengambil langkah hukum jika manajemen tidak menyelesaikan sanksi administratif telah ditentukan.

“Jika ada unsur pidananya, maka akan kami dorong untuk diproses secara hukum pidana,” tandas Karding.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini