Infobekasi.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 178 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pertengahan tahun 2025.
“Jumlah 178 kasus tersebut meliputi kekerasan terhadap perempuan dan anak, di mana 96 kasus di antaranya merupakan kekerasan terhadap anak,” kata Plt Kepala DP3A, Titin Fatimah, Kamis, 10 Juli 2025.
Tingginya angka kasus ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi yang memicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga keluarga kurang memberikan perhatian terhadap anak.
“Fenomena ini muncul akibat kondisi lingkungan masyarakat yang memiliki latar belakang ekonomi ke bawah. Kasus ini sering berawal dari KDRT, yang kemudian berdampak pada anak,” ucapnya.
Dari 96 kasus tersebut, bullying dan pencabulan menjadi dua jenis kekerasan yang paling mendominasi.
Titin menyampaikan bahwa angka ini berpotensi untuk meningkat dan mungkin akan melampaui jumlah kasus pada tahun lalu yang mencapai 293 kasus.
“Tahun lalu tercatat 293 kasus, sedangkan hingga pertengahan tahun ini sudah ada 178 kasus. Jika tren ini terus berlanjut, akhir tahun bisa jadi jumlahnya akan meningkat dua kali lipat. Artinya, tren kekerasan semakin meningkat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya laporan langsung dari korban yang membuat respon penanganan menjadi lambat. Hal ini terjadi karena banyak korban merasa takut dan sering menerima ancaman dari pelaku.
“Ancaman dari pelaku menyebabkan keluarga, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap anak, terkadang memilih menutup-nutupi masalah ini karena dianggap aib. Oleh karena itu, mereka enggan untuk melapor,” tuturnya.
Pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya memerlukan sosialisasi, tetapi juga memerlukan kasih sayang dan perhatian dari orang tua.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros



























