Larangan Pelajar Bawa HP di Sekolah Bekasi, Disdik Siapkan Tata Tertib Baru

Infobekasi.co.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyetujui bahwa siswa tidak diperbolehkan membawa handphone (HP) ke sekolah mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Juli 2025. Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun beberapa aturan terkait kebijakan tersebut.

“Ini lagi kita siapkan suratnya. Saya setuju dengan pemberlakuan itu; biar bagaimanapun HP tidak boleh dibawa,” kata Alexander.

Larangan ini didasarkan pada analisis pembelajaran. Menurutnya, keberadaan HP dapat mengganggu konsentrasi siswa saat kegiatan belajar mengajar (KBM), terutama di dalam kelas. Apalagi, di sekolah negeri saat ini, KBM masih berlangsung dengan sistem satu guru mengajar satu kelas tanpa guru pendamping.

“Setuju, mengganggu proses pembelajaran di kelas. Kita bisa bayangkan saja, HP itu dibawa dan pembelajaran kita kan masih classical, artinya masih satu kelas hanya satu guru,” ucapnya.

Namun, kebijakan ini masih perlu dievaluasi karena ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Sekolah diminta untuk menyesuaikan tata tertib agar penggunaan HP tidak mengganggu konsentrasi belajar.

“Sebetulnya pelaksanaannya di internal sekolah. Nanti kalau memang positif diberlakukan, kita pelajari dan susun aturannya,” pungkasnya.

Reporter : Fahmi

Editor : D. Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini