Infobekasi.co.id – Kepolisian telah menangkap tiga tersangka kasus penipuan yang dilakukan oleh sebuah yayasan penyalur kerja fiktif di Kabupaten Bekasi. Ketiga tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp250 juta dari aksi kejahatan mereka.
“Tiga tersangka telah ditangkap, yaitu ARH (34 tahun), BM (32 tahun) selaku pemilik yayasan, dan FT (32 tahun), istri siri BM yang juga bertindak sebagai admin yayasan,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, Senin, 21 Juli 2025.
Penipuan ini dilakukan di kantor Yayasan Tasma, berlokasi di Jalan Raya Industri, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari para korban yang merasa ditipu oleh yayasan tersebut.
Modus operandi para tersangka adalah menjanjikan pekerjaan di pabrik-pabrik ternama di kawasan industri Cikarang. Calon pekerja diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
Awalnya, para korban diminta membayar Rp5 juta, namun setelah negosiasi, disepakati harga Rp4,5 juta yang dibayarkan tunai kepada BM (Bambang).
Beberapa hari kemudian, para korban diminta untuk mentransfer Rp3 juta sebagai pelunasan biaya agar segera ditempatkan di PT Midea Jababeka.
Namun, janji pekerjaan tersebut hanyalah tipu daya. Setelah menunggu berminggu-minggu, para korban tidak mendapatkan kejelasan.
“Total ada 29 korban yang telah menyetor uang kepada para pelaku, dengan total kerugian mencapai Rp250 juta,” jelas Kombes Mustofa.
Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap para tersangka di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Reporter: Fahmi
Editor: Deros








































