Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur Nasional, Ini Alasannya

Infobekasi.co.id – Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Pengumuman ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (1/8/2025). Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Lebih dari sekadar hari libur, pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan tanggal 18 Agustus sebagai momentum untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan meriah.

“Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan, ” ungkap Juri Ardhianto.

Dengan ditetapkannya 18 Agustus sebagai hari libur, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa mengikuti berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, termasuk perlombaan yang akan diselenggarakan di berbagai daerah.

Pemerintah berharap semangat kemerdekaan dapat semakin terasa dan dirayakan secara meriah oleh seluruh rakyat Indonesia. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memeriahkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

AT /Deros

#LiburNasional #Infobekasi #Mensesneg

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini