Infobekasi.co.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi meminta PY alias Umi Cinta untuk kooperatif dalam memberikan penjelasan terkait aktivitas keagamaan yang diselenggarakan di kediamannya di Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Permintaan ini disampaikan setelah Kesbangpol Kota Bekasi, bersama dengan unsur Forkopimda dan MUI, mengadakan rapat pada Rabu pagi, 13 Agustus 2025, untuk membahas keresahan warga terkait kegiatan keagamaan dilakukan oleh PY.
“Kami mengharapkan kehadiran Ibu PY untuk memberikan klarifikasi terkait isu berkembang saat ini. Isu tersebut harus didukung dengan bukti nyata,” ujar Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sujana, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Pihak Kesbangpol bakal mempertimbangkan pemberian sanksi, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam aktivitas keagamaan yang dilakukan oleh PY. Penerapan sanksi akan didasarkan pada pandangan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jika ada pelanggaran atau hal yang menyimpang dari ajaran, aliran, maupun akidah, kami akan melakukan penegasan yang lebih baik,” tutur Nesan.
Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, akidah, atau penyimpangan terhadap Al-Quran dan hadis, maka kegiatan tersebut diperkenankan untuk dilanjutkan.
“Prosesnya seperti tempat pengajian, harus ada persetujuan izin dari tetangga RT, RW, dan pihak terkait karena ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Berita sebelumnya, PY dijadwalkan akan memenuhi panggilan dari MUI Kota Bekasi pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Kelurahan Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.
“Kami perlu melakukan pendalaman lebih lanjut besok siang di Kelurahan Cimuning, Mustikajaya,” kata Ketua MUI Kota Bekasi, Saiffudin Siroj.
Reporter: Fahmi
Editor: Dede Rosyadi








































