Bekasi Timur – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Sukandar Gozali turut berkomentar mengenai rencana relaksasi penjualan miras yang akan melimpahkan wewenang penentuan lokasi penjualan miras ke pemerintah daerah.
“Kita kan sudah memiliki PERDA yang mengatur penjualan miras. Selama peredaran ada di lokasi-lokasi seperti kafe-kafe ya silakan saja. Yang dikhawatirkan kalau penjualannya bebas seperti merambah ke minimarket,” ujar Sukandar Gozali kepada infobekasi.co.id saat dihubungi via telepon, Rabu (16/9) sore.
Ia mengungkapkan, apabila sampai penjualan miras beredar bebas seperti minuman soda, maka barang tentu akan menjadi sarana pengrusakan moral generasi muda.
“Yang jadi masalah bukan yang sudah tahu tentang miras, tapi justru yang belum tahu dan ingin coba-coba. kalau didagangkan secara bebas tentu akan makin banyak yang membeli miras tersebut,” tuturnya.
Lanjut dia, dalam kategori minuman keras, bukan hanya yang berlabel beer, tapi juga segala jenis minuman yang memabukkan.
“Kan sudah di jelas dicantumkan di Al-Quran, bahwa segala hal yang memabukkan itu haram. Jangan sampai aturan kelonggaran ini dijadikan alasan untuk pengrusakkan moral bangsa nantinya,” pungkas dia. (Sel)