1.140 Napi Bulak Kapal Dapat Remisi, 36 Orang Bebas Saat HUT RI ke 80

Infobekasi.co.id – Sebanyak 1.140 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 36 orang langsung dinyatakan bebas pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Pengurangan masa pidana ini berkisar antara satu hingga enam bulan, disesuaikan dengan lamanya hukuman serta perilaku warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Candran Lestyono, mengatakan bahwa jumlah penerima remisi tahun ini meningkat karena bertepatan dengan adanya remisi dasawarsa, yang menambah pengurangan masa hukuman bagi warga binaan.

“Total ada 1.140 warga binaan yang mendapat remisi, dan 36 orang di antaranya langsung bebas,” kata Candran Lestyono pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Narapidana yang belum bebas tetap menjalani pidana, tetapi dengan masa hukuman yang lebih singkat.

“Para narapidana masih menjalani hukuman. Rata-rata hukumannya menjadi lebih singkat karena mendapat tambahan remisi dasawarsa. Sisa masa tahanan mereka umumnya lebih dari satu tahun, sekitar 1 tahun 3–5 bulan,” tutur dia.

Candran berharap remisi ini tidak hanya menjadi penghargaan bagi warga binaan yang berperilaku baik, tetapi juga memberikan dampak positif pada masyarakat di luar lapas.

“Harapannya, tingkat kriminalitas di Kota Bekasi menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat mendukung kehidupan di dalam lapas,” tutup Candran.

Reporter : Fahmi

Editor : Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini