Skip to content

Tunggakan PBB di Kabupaten Bekasi Dihapus, Ini Kata Wakil Bupati Asep Surya Atmaja

Infobekasi.co.id –  Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM). Langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi sedang tidak stabil.

“Insya Allah kita akan mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ucap Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, saat berada di Desa Srimahi, Tambun Utara, Selasa, 19 Agustus 2025.

Lebih jauh Asep menjelaskan, bahwa kebijakan ini diambil karena kondisi ekonomi masyarakat yang sedang kurang baik. Dengan penghapusan tunggakan PBB, diharapkan beban ekonomi warga dapat sedikit berkurang.

“Pertimbangannya, sekarang ini kan secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja, mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur ya kita ngikutin apa yang disarankan olehnya,” jelasnya.

Ia juga juga berharap, agar masyarakat tetap taat membayar pajak di masa depan, meskipun tunggakan PBB telah dibebaskan. Ia mengimbau agar warga tidak menunda-nunda pembayaran pajak dengan alasan sudah pernah mendapatkan keringanan.

Sebelumnya, KDM melalui akun Instagramnya @dedimulyadi71, mengimbau pemerintah daerah kota dan kabupaten untuk membebaskan tunggakan pembayaran PBB. Imbauan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, seperti yang telah dilakukan pada pajak kendaraan bermotor.

“Hal ini dilakukan untuk membangun spirit kita, beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan,” kata KDM di akun Instagramnya, Jumat, 15 Agustus 2025 lalu.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bekasi dapat lebih termotivasi untuk membayar pajak secara tepat waktu di masa depan, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lancar.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

#PajakPBB #Infobekasi #KabupatenBekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *