Infobekasi – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong pemerintah daerah memberikan perlindungan ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan di wilayah setempat.
“Pekerja rentan itu pedagang (kaki lima), pekerja lepas, orang yang rentan terhadap penghasilannya yaitu pengemudi ojek online,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto dalam sebuah pernyataan belum lama ini dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.
Bambang menuturkan, Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki landasan hukum untuk melindungi para pekerja rentan dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Sudah ada perdanya tentang penyelenggara ketenagakerjaan. Ada pasal perlindungan kepada pekerja rentan,” kata Bambang.
Ia menyebut, peraturan daerah tentang penyelenggara ketenagakerjaan telah dibuat sejak tahun 2023 silam. Ia berharap aturan itu bisa diimplementasikan pada tahun 2025 ini.
“Murah kok itu, preminya sebulan Cuma Rp 16.800 atau setahun Rp 201 ribu. Tapi, manfaatnya sangat banyak sekali. Saya akan mendorong, di APBD perubahan 2025 ini mencoba sedikit dulu,” katanya yang masih sedang koordinasi dengan dinas sosial untuk menetapkan kriteria.
Advertorial








































