DPRD-Pemkot Bekasi Sepakati Nilai APBD Perubahan Tahun 2025

Infobekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menyepakati nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2025.

Kesepakatan dituangkan dalam penandatanganan dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Selasa, 2 September 2025.

Dari hasil kesepakatan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 7,545 triliun.

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengatakan, ada beberapa kegiatan yang diakomodir dalam APBD perubahan tahun 2025. Misalnya, pemberian hibah kepada setiap RW di Kota Bekasi senilai Rp 100 juta.

“Ada kenaikan insentif ketua RT dan RW,” kata Sardi kepada wartawan di gedung DPRD Kota Bekasi. Nilai insentif RT naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu, sedangkan insentif RW dari Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,25 juta.

Selain itu, ada rencana pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Bekasi. Jumlah yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 10 orang orang, terdiri dari pengemudi ojek online, pedagang kaki lima, pemulung dan profesi rentan lainnya. (adi/adv)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini