Infobekasi.co.id – Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menekankan pentingnya peran serta warga dalam menentukan arah kebijakan daerah. Menurutnya, keterlibatan warga sangat krusial dalam proses legislasi di Kota Bekasi.
“Peraturan daerah itu dibuat oleh masyarakat dan untuk masyarakat, sehingga peran mereka sangat dibutuhkan,” kata Dariyanto saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 September 2025.
Dariyanto, juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat memiliki dampak besar dalam menciptakan peraturan berpihak pada kepentingan bersama.
“Keterlibatan masyarakat sangat besar. Contohnya, saat membahas Raperda Pelayanan Publik, kami mengundang perwakilan RW dan tokoh masyarakat untuk mendapatkan masukan terkait standar pelayanan minimum di tingkat kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa usulan pembentukan peraturan daerah dapat berasal dari dua jalur, yaitu inisiatif DPRD dan inisiatif Pemerintah Kota Bekasi.
“Masyarakat dapat langsung datang ke gedung DPRD untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis, melalui anggota dewan di daerah pemilihan (dapil), atau melalui Pemerintah Kota,” jelasnya.
Setelah aspirasi masyarakat terkumpul, masukan tersebut akan diproses dan dimasukkan ke dalam program Raperda. Dariyanto menambahkan, dengan perkembangan teknologi saat ini, warga diharapkan dapat lebih aktif memberikan masukan, aspirasi, serta evaluasi melalui media sosial para wakil rakyat.
“Tugas kami adalah mengorganisir masukan-masukan tersebut, serta arahan dari masyarakat, yang selanjutnya kita masukkan ke dalam program Raperda,” pungkasnya. (ADV)
Reporter : Fahmi
Editor : Dede Rosyadi








































