Infobekasi.co.id – Sepuluh anak yang terjerat hukum dan telah dipulangkan terkait kasus kerusuhan di Kota Bekasi, tetap harus menjalani wajib lapor dua kali seminggu.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, menjelaskan bahwa meskipun telah dilakukan diversi, proses wajib lapor tetap diterapkan dengan pendampingan orang tua di Polres Metro Bekasi Kota.
“Mereka wajib lapor dua kali seminggu agar pembinaannya tidak lepas begitu saja. Informasi dari orang tua seperti itu,” kata Novrian kepada wartawan, Selasa (9/9/25) kemarin.
Ia menilai, penerapan diversi adalah langkah yang tepat karena penanganan lebih difokuskan pada perhatian keluarga dan sekolah. Ruang tahanan bukanlah tempat ideal bagi anak-anak.
“Pelanggaran mereka bukan termasuk hukum yang berat. Mereka tidak membawa senjata tajam atau narkoba. Oleh karena itu, pembinaannya kita lakukan melalui diversi, dengan mengembalikan mereka ke keluarga,” katanya.
Lebih jauh Novrian menambahkan, pembinaan tidak selalu berbentuk hukuman, tetapi juga pengarahan dengan prinsip-prinsip tertentu.
“Yang penting, konsep dasarnya adalah bagaimana prinsip perlindungan anak, development (perkembangan), tumbuh kembang, partisipatoris, non-diskriminasi, serta the best interest (kepentingan terbaik) bagi anak, menjadi dasar pendampingan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” papar Novrian.
Reporter : Fahmi
Editor : Dede Rosyadi






























