Kejari Bekasi Tahan Pengelola Agunan Pegadaian Terkait Korupsi Ratusan Juta
infobekasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Oky Andiantoro, seorang pengelola agunan PT Pegadaian, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan barang jaminan di PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan tersangka Oky Andiantoro terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan barang jaminan dalam produk Kredit Cepat Aman (KCA), Kredit Cepat Aman Fleksi (KCA Fleksi), Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida), Mulia Ultimate, dan Emasku pada PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur,” kata Ryan dalam keterangannya, Kamis (25/9).
Ryan menjelaskan bahwa modus operandi pelaku terbilang sistematis dan bertujuan mengelabui sistem pengawasan internal PT Pegadaian.
Untuk menutupi perbuatannya, tersangka memindahkan barang-barang jaminan berupa logam mulia dari Unit Pelayanan Cabang (UPC) Bumyagara ke UPC Mustika Jaya, atau sebaliknya.
“Pemindahan ini dilakukan baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pengawasan melekat oleh Pimpinan Cabang Bekasi Timur maupun audit oleh tim Satuan Pengawas Intern (SPI),” ujar Ryan.
Kemudian, ketika akan ada audit atau pengawasan di UPC Bumyagara, tersangka mengambil beberapa barang jaminan dari UPC Mustika Jaya dan memindahkannya ke UPC Bumyagara agar jumlah barang jaminan tampak sesuai.
“Setelah proses audit atau pengawasan selesai, barang-barang jaminan tersebut dipindahkan kembali ke lokasi asalnya. Pola ini dilakukan berulang kali untuk menciptakan kesan seolah-olah tidak ada kekurangan atau penyimpangan,” jelasnya.
Ryan menambahkan bahwa perbuatan Oky Andiantoro mengakibatkan kerugian keuangan bagi PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur sebesar Rp748.838.000.
Editor: Deros
#Korupsi #Infobekasi #Bekasi # KejariKotaBekasi

