Lawan Arah Lampu Merah H. Nonon Sonthanie Bukan Hanya Bahaya, Tapi Langgar Hukum

infobekasi.co.id – Persimpangan lampu merah di Jalan H. Nonon Sonthanie sudah menjadi pemandangan sehari-hari bagi warga yang melintasi Bekasi Timur. Di titik ini, arus lalu lintas dari Jalan Prof. Moh. Yamin (arah Duren Jaya), Jalan Mekarsari, dan Jalan Karang Satria bertemu.

Namun, ironisnya, persimpangan ini justru menjadi lokasi favorit bagi pengendara motor yang nekat melawan arah. Terutama mereka yang datang dari Jalan Prof. Moh. Yamin dan ingin berbelok ke Jalan Mekarsari, seringkali memilih jalan pintas yang melanggar aturan.

Aksi melawan arah ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Lebih dari itu, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 287 ayat 1 secara tegas menyatakan bahwa, setiap orang yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Oleh karena itu, para pengendara diimbau untuk tidak melakukan aksi melawan arah di lampu merah Jalan H. Nonon Sonthanie. Selain berisiko tinggi mengalami kecelakaan, pelanggaran ini juga dapat berujung pada sanksi pidana dan denda yang tidak ringan.

Mari patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Jadilah pengendara yang bertanggung jawab dan utamakan keselamatan di jalan raya.

Reporter : Fahmi

Editor : Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini