Pemkot Bekasi Gandeng Kejaksaan, Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta per RW

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menginisiasi program Penataan RW sebesar Rp100 juta per RW untuk mempercepat pembangunan lingkungan. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa skema dana hibah ini berbeda dengan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Jika Musrenbang harus melalui proses perencanaan tahunan dan menunggu persetujuan anggaran, dana hibah Rp100 juta ini dapat langsung dicairkan dan dimanfaatkan oleh RW setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” ujar Tri Adhianto, dikutip Minggu, 5 Oktober 2025.

Menurutnya, perbedaan utama terletak pada fleksibilitas penggunaan dana dan waktu. Musrenbang bersifat makro dengan perencanaan jangka panjang, dan biasanya baru terealisasi tahun anggaran berikutnya. Sementara itu, dana hibah RW bersifat lebih langsung dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lingkungan.

“Contohnya, tidak mungkin hanya untuk pengaspalan beberapa meter saja harus menunggu anggaran tahunan dan belum tentu disetujui. Dengan dana hibah ini, dapat dirumuskan bersama apa saja yang diperlukan di wilayah,” jelas Tri Adhainto.

Dana hibah dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan penerangan jalan, posyandu, taman, sarana pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan sampah. RW diberi kewenangan untuk menentukan prioritas berdasarkan hasil musyawarah warga.

Pengelolaan dana ini dipastikan akan berjalan transparan dengan melibatkan pendampingan dari unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Terobosan ini memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk bergerak cepat membangun lingkungannya tanpa harus menunggu proses panjang seperti Musrenbang,” pungkasnya.

Reporter : Fahmi

Editor : Dede Rosyadi

#DanaHibah #infobekasi #KotaBekasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini